[JAKARTA, MASJIDUNA] – Kecintaan pada al-Qur’an melalui studi tingkat S-1, S-2, hingga S-3 mengiringi Afidah Wahyuni berhasil mencapai gelar guru besar bidang Fiqih Kontemporer di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Afidah Wahyuni, Ketua Program Studi Magiester Hukum Keluarga Fakultas Sayriah dan Hukum UIN Jakarta melalui SK No 1700053/MA/KP.07.06/03/2025 yang diteken Menteri Agama Prof. Nasarudin Umar tertanggal 10 Maret 2025 resmi meraih jabatan fungsional Guru Besar bidang fiqih kontemporer.
“Alhamdulillah, secara resmi SK Kenaikan Jabfung guru besar ini saya terima. Semoga menjadi wasilah kebaikan untuk agama, bangsa, dan negara,” ujar Afidah Wahyuni usai menerima SK Guru Besar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Perempuan asal Gresik, Jawa Timur yang pada 8 April mendatang genap usia 57 tahun ini meniti karir akademiknya cukup panjang. Sejak awal, Ustadzah Afidah, demikian ia kerap disapa, melabuhkan kecintaannya pada kajian al-Quran dengan kuliah S-1 di IIQ Jakarta, S-2 di UIN Jakarta dan jenjang S-3 di Universitas PTIQ Jakarta. “Tradisi mencintai al-Qur’an dipupuk sejak kecil oleh orang tua,” ucap Afidah memberi alasan.
Kecintaan pada al-Quran Afidah juga buktikan pada karir profesionalnya pada kajian Al-Quran. Pada tahun 1991, Afidah menjadi juara 1 Lomba Hafalan Al-Quran Tingkat Nasional dengan mendapatkan hadiah menunaikan ibadah haji dari Menteri Agama Munawir Syadzali dan Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto, pada tahun 1991-2008 dipercaya sebagai Sekretaris Lembaga Hifz, Tafsir & Qira’at Al-Quran (LHTQQ), Ketua Lembaga Tafsir dan Karya Ilmiah Al-Quran (LTKIQ) IIQ Jakarta pada 2013-2015. Ia juga didapuk sebagai Dewan Hakim Nasional (2015 – sekarang), Dewan Hakim Korpri (2016 – sekarang), Dewan Hakim MTQ internasional Kedutaan Saudi Arabia (2016 – sekarang)
Selain itu, Afidah juga didapuk sebagai Dewan Hakim MTQ XXVIII Nasional (2018), Dewan Hakim MTQ V Korpri Tingkat Nasional (2021), Dewan Hakim MTQ Tingkat Nasional XXIX (2022), Pembina Peserta MTQ INternasional YOrdania (2023), Dewan Hakim Fahalan 30 Juz dan Tafsir Bahasa Arab STQH Nasional ke-XXVII (2023), serta sejak 2022 Afidah bersama keluarga mendirikan Griya Qur’an Al-Fattahul ‘Alim 1 dan 2. “Saya dedikasikan hidup ini untuk al-Qur’an,” tegas Afidah.
Afidah yang berangkat dari keluarga santri ini sejak tahun 2023 menjadi Ketua Program Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Sebelumnya, ia menjadi Sekretaris Prodi Magister Hukum Keluarga di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Pada tahun 2008-2013, Afidah juga pernah menjadi Dekan Fakultas Syariah di IIQ Jakarta. “Pengalaman pengelolaan lembaga pendidikan tinggi menjadi pelajaran yang sangat berharga. Saya banyak belajar di setiap fase perjalanan ini,” aku Afidah.
Sebagai akademisi yang dirintis sejak 1989 silam itu, Afidah tak lelah mengasah keahlian sebagai dosen profesional. Sejumlah pelatihan ia ikuti seperti pelatihan penelitian dasar bagi dosen (2001), Pendidkan dan Pelatihan Tashih Al-Quran yang digelar Balitbang Kementerian Agama (2003), Pelatihan Perbankan Syariah oleh Fakultas Syariah (2004), Pelatihan Penulisan Artikel di Jurnal dan Karya Ilmiah oleh PTIQ Jakarta (2013) dan sejumlah pelatihan profesional lainnya.
Sejumlah mata kuliah yang berkaitan dengan fiqih pernah ia ampu seperti Qawaid Fiqhiyyah, Pengantar Perbandingan Mazhab, Tarikh Tasyri’, Masail Fiqhiyyah, Fiqh Jinayat, Ushul Fiqh, Ulumul Qur’an, Ulumul hadits, Ilmu Tajwid, Ilmu Qiraat Tujuh, Fiqh Muamalat, Muaqaranah al-Mazahib fil Ibadaat, Hukum Waris Islam dan Waris Adat , serta FIqh Munakahat Kontemporer. “Pergulatan dalam proses pembelajaran di kelas dengan mahasiswa menjadikan perhatian pada kajian Fiqh Kontemporer,” ucap Afidah.
Dia berharap, dengan capaian jabatan fungsional guru besar ini akan memberi manfaat bagi institusi dalam pengembangan keilmuwan syariah serta dapat berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional. “Tantangan hukum Islam saat ini semakin kompleks. Semoga jabatan fungsional sebagai guru besar ini akan semakin memantik kajian dalam praktik hukum Islam di Indonesia,” harap Afidah. [RAN]