Islam Mengatur Batasan Kewajiban Nafkah Setelah Perceraian

Asep Awaluddin, M.Pd. (Pengajar Mata Peajaran Pendidikan Agama Islam/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah) 

ISLAM memberi perhatian persoalan nafkah setelah perceraian. Karena itu, Islam mengatur tentang mekanisme pemberian nafkah saat pasangan suami istri bercerai. 

Rasululloh adalah pemimpin yang mengajarkan batasan kewajiban nafkah setelah perceraian.

َوَعَنْ اَلشَّعْبِيِّ, عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ, ( عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم -فِي اَلْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا-: لَيْسَ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةٌ ); رَوَاهُ مُسْلِمٌ; ِ

Artinya: Dari Sya’by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah”. Riwayat Muslim.

BACA JUGA:

Islam Larang Jadi Kaum “Sumbu Pendek”

Kapan Bisa Pelihara Anjing? Mengapa Memakan Anjing Haram? Ini Jawabannya

Dari hadits di atas, dapat diambil pesan penting yakni talak itu dua kali. Talak yang bisa dirujuk kembali adalah talak 1 dan talak 2. Adapun pengaturan mengenai rujuk  dapat dilakukan selama tidak melewati masa iddah (masa 3 kali suci).

Saat  masa iddah sebelum terjadi talak 3, istri masih memiliki hak nafkah dan tempat tinggal dari suaminya. Namun, pada kejadian talak 3, setelah masa iddahnya istri tidak lagi berhak atas nafkah dan tempat tinggal karena dirinya akan bebas untuk dilamar laki-laki lain. Terkecuali bagi istri yang hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan.

Indahnya peraturan dalam Islam, ada proses tahapan dan upaya rehabilitasi hubungan sebelum terjadi pemutusan hubungan antara suami-istri yang sah. Kemudian diberikan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami-istri. 

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita,  anak keturunan kita dan muslimin semua untuk dapat menjaga, melindungi dan memberikan hak-hak istri dan keluarga meskipun terjadi talak, aamiin ya robal’aalamiin.

[RAN]

One thought on “Islam Mengatur Batasan Kewajiban Nafkah Setelah Perceraian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *