Susun Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Quran, Kemenag Libatkan Akademisi Praktisi

[SEMARANG, MASJIDUNA] — Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan saat ini sedang menyusun standar isi lembaga pendidikan Al-Quran. Menurutnya standar isi  merupakan satu dari sekian standar penting dalam menjalankan dan mengelola lembaga pendidikan Al-Quran.

Waryono  berharap standar isi nantinya bakal menjadi acuan atau pedoman standar yang digunakan bagi lembaga pendidikan Al-Quran secara nasional.  Dia menerangkan, penyusunan tersebut mennjadi tugas kementerian tempatnya bernaung dengan memberi perhatian khusus terhadap kemajuan perkembangan lembaga pendidikan Al-Quran di tanah air.

Waryono menerangkan, dalam penyusunan standar isi lembaga pendidikan Al-Quran tak sekedar dilakukan kementerian semata. Tapi melibatkan sejumlah akademisi, maupun praktisi.  “Saya mengapresiasi keterlibatan akademisi dan praktisi dalam penyusunan standar isi ini. Ketiga komponen yaitu birokrasi, akademisi dan praktisi harus selalu bersinergi,” ujarnya melalui virtual, Kamis  (14/7/2022) kemarin.

Dikatakan Waryono,  penyusunan standar isi dengan pelibatan akademisi dan praktisi sangat penting dalam rangka membuat regulasi yang kontekstual dan membumi sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat. Makanya selain penyusunan standar isi  dan kompetensi lulusan pun perlu menyusun standar pendidik dan tenaga kependidikan.

“Serta pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,” ujarnya.

Mantan Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu meminta lembaga pendidikan Alquran (LPQ) agar berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Pemda/Pemkot dalam penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an. Sebab standar isi  dan standar kompetensi lulusan telah disusun selain cetak dalam bentuk buku, soft copy pun diharapkan dapat dipublikasikan di laman website agar dapat diakse publik secara luas.

Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus menambahkan,  standar isi saat ini masih menjadi acuan dengan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4798 Tahun 2014 Tentang Standar Isi Pendidikan Al-Qur’an pada Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA).

Mahruus menilai, regulasi tersebur sudah saatnya harus dievaluasi. Sebab perkembangan zaman yang terus berjalan. Dia berharap betul nantinya Indonesia melahirkan para mufassir yang memiliki basis keilmuan  tafaqquh fiddin yang memadai.

Alumni Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta ini berpendapat, standar isi agar dapat segera dirampungkan serta  ditetapkan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam untuk selanjutnya dapat dipedomani oleh Lembaga Pendidikan Al-Qur’an secara nasional.

[KHA/Kemenag]

One thought on “Susun Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Quran, Kemenag Libatkan Akademisi Praktisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *