Hukum Memakan Daging yang Disembelih Tanpa Membaca Bismillah

[JAKARTA, MASJIDUNA]– Sering tumbul pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim, bagaimana hukumnya memakan daging yang tidak diketahui apalah ketika disembeliha mengucapkan bismillah atau tidak.

Namun, Rosululloh adalah pemimpin yang mengajarkan sikap bijaksana saat Membeli/Menerima Daging Sembelihan di Pasar.

َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; ( أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ قَوْماً يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ, لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا? فَقَالَ: سَمُّوا اَللَّهَ عَلَيْهِ أَنْتُمْ, وَكُلُوهُ); رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Sayyidah Aisyah Radliyallaahuanha bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallaahu `alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?.

Beliau menjawab: Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah. Riwayat Bukhari.

Dari hadits tersebut, maka tidak semua orang bisa menyembelih binatang ternak secara mandiri. Bahkan, kebanyakan dari kita membeli daging sapi/kambing/ayam di pasar yang kita tidak menyaksikan langsung bagaimana sapi/kambing/ayam tadi disembelih.

Baca Juga:Menilik Perintah Rasulullah Memanfaatkan Binatang Buas Selain Anjing

Sehingga kita pun tidak dapat memastikan apakah binatang tersebut disembelih oleh seorang muslim dengan membaca basmalah terlebih dahulu atau tidak?

Sebab terdapat aturan tentang tata-cara menyembelih yang terbaik mengikuti sunnah Rosululloh Saw adalah disembelih oleh seorang muslim dengan membaca Bismillah sebelum menyembelih binatang tersebut, baik itu binatang ternak ataupun binatang buruan.

Lantas bagaimana hukumnya dengan menerima daging tanpa mengetahui apakah penyembelihnya telah membaca Basmalah, seperti ketika kita membeli daging di pasar?

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berdasarkan Asbab Nuzul ayat tentang hal dimaksud adalah pelarangan memakan daging yang disembelih tanpa mengucap bismilillah khusus untuk daging yang disembelih atas nama berhala yang dipertuhankan orang-orang kafir.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam ayat lainnya, yaitu dalam surat al-Anam ayat 145. قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Bahwa وأجاب عنه الشافعية أن المراد مما لم يذكر اسم الله عليه بأن ذكراسم غيره عليه فنزلت الآية ناهيا لهم عن أن يأكلوا مما سموا عليه آلهتهم بخلاف ما لم يسم عليه أصلا فيحل، لأن التسمية سنة عندنا

Artinya: Golongan syafi’iyah menjawab tentang yang dimaksud tidak disebutkan asma Allah tapi malah menyebutkan nama tuhan selain Allah. Maka turunlah ayat yang melarang mereka memakan yang (disembelih) dengan menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Berbeda halnya jika sedari awal memang (sembelihan itu) tanpa Bismillah maka itu halal, kerena mengucap basmalah hukumnya sunnah bagi madzhab kami.

Baca Juga: Konsumsi Daging Kuda Halal, Ini Dalilnya

Jadi, membaca bismillah bukanlah syarat wajib saat menyembelih hewan. Namun sebuah kesunnahan. Sehingga jika meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa tidak masalah.

Berdasarkan ayat ini, menurut Ibrahim al-Bajuri, pada hakikatnya hukum memakan daging hewan yang disembelih tanpa bismillah adalah halal. Apalagi kalau yang menyembelih adalah orang muslim. Cukup ucapkan basmalah saja saat akan memakannya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw di atas.

Dalam di atas diriwayatkan oleh beberapa ahli hadis seperti Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, Darimi dan masih banyak lagi lainnya,

yaitu: عن عائشة رضي الله عنهاأن قوما قالوا يا رسول الله إن قوما يأتوننا باللحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم سموا الله عليه وكلوه Artinya: dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya ada sebuah kaum berkata, “ya Rasullah Saw. ada sebuah kaum memberi kami daging tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah Saw. menjawab, “Bacalah bismillah lalu makanlah.”

Demikianlah penjelasan tentang hukum memakan daging yang disembelih tanpa dapat kita pastikan apakah disembelih dengan terlebih dahulu menyebut bismillah atau tidak.

Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan tentang sikap bijaksana saat menerima pemberian daging atau membeli daging di pasar.

Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin untuk bersikap bijaksana saat membeli daging di pasar umum, aamiin ya robbal’aalamiin.

(IMF/sumber foto: qurban nusantara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *