Mengintegrasikan Sistem Informasi Layanan Halal

Integrasi sistem informasi untuk mewujudkan transformasi dan digitalisasi layanan sertifikasi halal adalah keniscayaan.

[JAKARTA,  MASJIDUNA] — Di tengah era digital, perkembangan teknologi terus mengalami perkembangan pesat. Berbagai layanan konvensional pun bergeser menjadi berbasis digital. Tak terkecuali layanan sertifikasi  halal pun bertransformasi menjadi digital. 

Antara lain mengintegrasikan sistem informasi layanan  antara sistem Sihalal yang dikembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) BPJPH dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing lembaga pemeriksa halal (LPH).

Setidaknya praktik di lapangan terdapat tiga LPH di Indonesia. Antara lain LP POM MUI yang sudah lama berdiri,   LPH Sucofindo dan LPH Surveyor. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Baca juga: Melihat Aturan Tarif Sertifikasi Halal Gratis dan Berbayar Bagi UMK

Baca juga: Sinergisitas dalam Pengembangan Layanan Sertifikasi Halal

Kesepakatan mengintegrasikan layanan halal dituangkan dalam bentuk kerjasama yang ditandatangani bersama antara Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPH LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Unit Halal LPH Sucofindo Adisam ZN, dan Direktur Eksekutif LPH Surveyor Indonesia Afrinal. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan kesepakatan bersama tersebut menjadi komitmen dalam melaksanakan integrasi layanan halal.  Menurutnya langkah bersama itu menjadi upaya dalam mendapatkan keberkahan dan menjadi amal jariyah.

“Alhamdulillah setelah sejak November lalu kita berjibaku, saat ini kita berkomitnen bersama untuk melakukan integrasi yang pada dasarnya bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Baginya,  integrasi sistem informasi dalam mewujudkan transformasi dan digitalisasi layanan sertifikasi halal adalah keniscayaan. Apalagi, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat.  Karena itulah dibutuhkan berbagai penyesuuaian agar layanan  sertifikasi halal dapat kita laksanakan secara lebih cepat dan efisien.

Baca juga: Kembangkan JPH, BPJPH-PCNU Cirebon Jalin Kerjasamaj

Dia menerangkan, penerapan teknologi dan informasi menjadi amant dari regulasi jaminan produk halal (JPH). Apalagi terdapat Pasal  148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal  mengamanatkan sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

Nah dengan terintegrasinya sistem Sihalal dan LPH, upaya dalam mewujudkan  satu sumber data dalam proses sertifikasi halal. Dengan begit, validitas dan integritas data dapat terjaga. Bahkan,  masing-masing pihak dapat mudah mengakses data secara real time. Serta tak perlu lagi  melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem. 

“Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien,” pungkasnya.

[AHR/BPJH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *