Mau Bentuk Lembaga Amil Zakat?, Begini Persyaratannya

Mulai terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, hingga bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Seiring dengan perkembangan banyaknya masyarakat muslim sadar akan keharusanya menunaikan zakat. Karenanya, pengelolaan  zakat secara profesional, diperlukan lembaga khusus yang menangani. Seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang kompeten, kredibel dan memiliki legitimasi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, pengaturan pembentukan LAZ diatur dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18  ayat (1) menyebutkan, Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri”.

Dia menilai pengaturan persyaratan dalam mendirikan LAZ diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d. memiliki pengawas syariat; e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f. bersifat nirlaba; g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala”.

“Modal utama agar masyarakat percaya, Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib berizin,” ujarnya di KantorKemenag, Jumat (19/02) kemarin.

Tarmizi menegaskan, merujuk pada UU 23/2011, persyaratan pembentukan LAZ wajib mendapat izin Kemenag. Selain itu, LAZ pun mesti memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum.

Persyaratan lainnya, pembentukan LAZ mesti mengantongi  rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan.

Begitupula LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat. Kemudian bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.

“Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 dijelaskan, jika persyaratan yang diterima Kemenag lengkap, izin LAZ akan segera diproses,” pungkasnya.

[AHR/Ilustrasi foto: Shutterstock.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *