Mengenal Makna Zakat

Setidaknya terdapat empat makna.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Rukun Islam menjadi tiang dalam beragama. Salah satu rukun yang wajib dilakukan adalah Zakat. Sebagai rukun Islam yang ke 4, zakat menjadi kewajiban bagi setiap muslim dalam menjalankan agama Islam secara  menyeluruh. Lantas apa yang terkandung dari makna zakat?.

Setidaknya terdapat empat makna. Pertama, zakat bermakna Al-Barakatu.Yakni berarti berkah. Mengutip dari pendapat Imam Al-Ghazali yang mengatakan, berkah (barokah) berarti ziyadatul khair (bertambahnya kebaikan). Sementara, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan, berkah memiliki dua arti. Yakni tumbuh, yakni berkembang maupun bertambah. Kemudian, kebaikan yang berkesinambungan.

Kedua, zakat bermakna At-Thohuru. Yakni berarti membersihkan atau mensucikan. Boleh dibilang, makna  tersebut menjelaskan orang acapkali menunaikan zakat lantaran Allah semata, bukan karena ingin dipuji manusia. Karenanya, bakal membersihkan dan mensucikan baik harta maupun jiwanya.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw. Artinya, tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan, orang yang kerapkali menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah, red)  bakal terus dicukupkan. Bahkan bertambah dan tak bakal berkurang.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu. Artinya,  beres atau keberesan. Adalah orang-orang yang terus  menunaikan zakat, hartanya bakal selalu beres dan jauh dari masalah. Dengan berbagai makna zakat tersebut, ternyata manfaat berzakat sedemikian besar bari kehidupan.

Bagi anda yang memiliki harta yang telah cukup nisab, maka segera tunaikan rukun Islam ke 4. Sebab zakat tak melulu hanya soal zakat fitrah, namun masih terdapat jenis zakat lainnya. Berzakatlah, tak sekedar mendatangkan kebaikan bagi diri sendiri, namuun membantu saudara seiman, maupun saudara sebangsa dan setanah air.

Wallahu alam bissawab.

[AHR/ilustrasi foto: republika.co.id]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *