Putusan Tarjih-31 Muhammadiyah: Euthanasia Haram

[JAKARTA, MASJIDUNA]– Salah satu pembahasan dalam Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 ialah terkait dengan terminasi hidup (euthanasia), Perawatan Palliatif dan Penyantunan Kaum Senior.

Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menjelaskan terminasi hidup yang dimaksud di sini adalah perbuatan mengakhiri atau menyebabkan berakhirnya hidup pasien yang dilakukan oleh dokter atau oleh pasien dibantu dokter dengan sengaja dan dikehendaki akibatnya atas dasar belas kasih guna membebaskannya dari penderitaan.

“Munas memutuskan bahwa perbuatan terminasi hidup (eutanasia) ini haram,” tegas Prof Syamsul dalam penutupan Munas Tarjih uhammadiyah ke-31 pada Ahad (20/12).

Sedangkan, lanjut Prof Syamsul Anwar yang dianggap tidak termasuk kategori “terminasi hidup” yang dimaksud dalam keputusan ini adalah ketika dokter tidak menerapkan sarana pengobatan yang tersedia secara maksimal, termasuk alat penopang hidup, karena berdasarkan pertimbangan dokter hal itu tidak akan efektif.

“Dengan pertimbangan jika tetap diterapkan, dapat membebani keluarganya secara finansial sehingga beresiko meninggalkan keluarga tanpa jaminan finansial (sebab habis untuk berobat). Penggunaan obat penahan sakit yang berefek memperpendek umur juga tidak termasuk kategori “terminasi hidup” yang dimaksud dalam keputusan ini,” jelas Prof Syamsul.

Prof Syamsul juga menjelaskan bahwa Munas merekomendasikan perawatan palliatif sebagai tindakan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat ajaran Islam. Perawatan paliliatif adalah perawatan yang kompherensif meliputi dukungan moril, psiko-sosiologis, spiritual dan finansial kepada pasien, khususnya dengan penyakit berat dan terminal, serta kepada keluarga yang menghadapi musibah tersebut.

“Perawatan ini juga meliputi kaum senior (senior citizen) agar mereka tetap bisa menjalani hidup dengan penuh martabat,” tutup Prof Syamsul Anwar.

(IMF/foto:muhammadiyah.or.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *