RUU Perlindungan Tokoh Agama dan simbol agama Masuk Prolegnas?

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah membahas usulan program legislasi nasional (Prolegnas) yang akan ditetapkan di paripurna. Ada 38 RUU Usulan Prolegnas 2021, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyoroti usulan RUU ini, yang disebutnya bisa bersifat diskriminatif. “Ini bisa jadi diskriminatif. Kita harus ada azas kebhinekaan, terlalu sensitif sebaiknya tunda dulu,” ujar Firman, dalam rapat Baleg Selasa (17/11/2020).

Firman membandingkan dengan kalangan minoritas yang juga harus diperhatikan,yaitu tokoh agama di luar Islam seperti pastur, pendeta atau bhiksu. “Ini juga kan harus dilindungi,” katanya.Karena itu, Firman meminta agar RUU ini ditunda terlebih dahulu.

RUU diusulkan oleh sebagian anggota DPR, karena maraknya aksi kekerasan terhadap para ulama dan guru ngaji di sejumlah daerah. Bahkan ada yang berakhir dengan kematian. Yang paling menghebohkan adalah ketika Syaikh Ali Jabber ditusuk oleh seorang lelaki ketika berceramah di Lampung beberapa waktu lalu.

Karena belum ada draft yang lengkap, anggota Baleg pun belum bisa membahas lebih jauh. Apalagi usulan masuk ke dalam prolegnas pun belum disepakati bersama.

(IMF/foto:masjiduna.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *