Para Santri Kembali Ke Pondok Pertengahan Juni

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Setelah pulang ke rumah selama tiga bulan, para santri akan kembali ke pondok mulai pertengahan Juni ini. Kembalinya para santri akan berjalan bertahap.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, misalnya, telah memperbolehkan pondok pesantren untu kembali memulai proses belajar mengajar dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jatim dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim.

“Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (15/6/2020).

Pondok Modern Gontor Ponorogo, misalnya, akan membagi kedatangan para santri dalam beberapa kloter. Setiap kloter menunjukkan tanggal kedatangan, asal santri dan ketua kloter. Kedatangan para santri akan dimulai pada 16 Juni ini.

Demikian pula dengan Ponpes La-Tansa, Lebak, Banten, yang akan kedatangan santri mulai 20 Juni mendatang. Protokol kesehatan akan diberlakukan seperti surat pernyataan karantina mandiri selama 14 hari, rapid test untuk santri, membawa hand sanitizer dan masker.

Menurut Khofifah, proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati. Yakni dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama. Tentunya melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Khofifah, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020. Yakni tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.

Selain itu juga, juga diharuskan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama atau pondok pesantren. “Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” katanya.

(IMF/foto: nusadaily)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *