Menilik Antara New Normal, Shalat Jumat dan Physical Distancing

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Rencana pemerintah merelaksasi dengan menerapkan kebijakan new normal aliass kenormalan baru menuai pro dan kontra.  Tak sedikit banyak pihak angkat bicara. Seperti halnya  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Annwar Abbas.

“Kalau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mal , bandara serta tempat-tempat publik  lainnya, maka di Masjid pun tentu juga sudah bisa,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).

Namun begitu, MUI pun meminta semua pihak agar tetap memperhatikan dan mematuhi  protokol kesehatan yang ada. Sebab bila tidak, bakal beresiko besar  terjadinya penularan Covid-19. Oleh sebab itu, menjaga jarak satu orang dengan lainnya minimal satu meter  bakal menjadi persoalan di masjid-masjid dengan jamaah yang membludak.

Menurutnya, acapkali pelaksanaan ibadah shalat Jumat pada kondisi normal pun  ruang pada masjid tak muat. Apalagi dengan jarak  1 meter  antar satu orang dengan lainnya sudah tentu bakal menyusahkan para jamaah. Karena itulah meminta Komisi Fatwa  MUI mengkaji kemungkinan pelaksanaan sholat jumat di tengah wabah covid-19  dilakukan secara bergelombang.

“Misalnya gelombang pertama jam 12, kedua jam 13 dan ketiga jam 14  karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space  akan  bisa teratasi,” ujarnya.

Cara lainnya mengatasi masalah tersebut, dengan menambah atau memperbanyak tempat penyelenggaraan sholat jumat yang sifatnya sementara. Yakni dengan mengubah aula atau ruang pertemuan misalnya, untuk menjadi  tempat pelaksanaan shalat Jumat. Sehingga  jamaah yang ada  dapat tertampung dalam waktu yang sama,  tanpa melanggar protokol medis yang ada. 

Baginya hal tersebut menjadi penting dan perlu dikaji  oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan sholat Jumat dengan baik dan tenang. Sebab tanpa pengaturan yang jelas dan rinci,  prinsip physical distancing akan terlanggar.

“Dan hal itu  jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu  tidak mau hal itu terjadi,” pungkasnya.

[AHR/Foto:pwnu/hops.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *