Halal tak selalu bicara persoalan hukum, tapi persoalan sains dan bisnis.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pusat Studi Halal kini dimiliki Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta. Kepastian itu diluncurkan pada Selasa (18/2). Ketua Pusat Studi Halal (PSH) Unusia A Khoirul Anam mengatakan, uni kampus yang dipimpinnya itu memiliki beberapa fungsi.
Yakni, bagi pendidikan, penelitian, analisis, menyediakan layanan kepada masyarakat dan memberikan arahan kebijakan pemerintah maupun lembaga pemegang kebijakan mengenai produk, aturan, dan industri halal. Tak hanya itu, unit tersebut tak saja berkaitan dengan hukum Islam, seperti halal dan haram, tapi juga terkait dengan persoalan sains dan bisnis.
Kelimuan tentang halal sejatinya menjadi gerbang masuk mahasiswa perguruan tinggi Islam. Khususnya Unusia untuk mendalami perihal dunia sains. Dari aspek halal, nantinya terdapat industri pangan, rekayasa genetika, hingga aspek terkait pengolahan zat-zat kimia.
“Kemudian dampaknya bagi tubuh dan segala macam,” ujarnya sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman Nahdlatul Ulama.
Mahasiswa nantinya dapat memahami setidaknya bisnis-bisnis yang sering menjadi perbincangan publik. Seperti kuliner, kosmetik, dan obat-obatan. Baginya, selama ini labelisasi halal terhadap bisnis kuliner hanya diakses perusahaan-perusahaan besar. Walhasil, membuatnya terus berkembang. Sementara konsumen dalam mengonsumsi produk itu memperhatikan aspek kehalalannya.
Kemudian dari bisnis kosmetik. Dia bilang, melalui kosmetik, mahasiswa dapat memeriksa suatu kosmetik halal atau tidaknya dan terbuat dari bahan yang ada najisnya atau sebaliknya. Selanjutnya bisnis obat-obatan. Menurutnya, sekarang hampir semua orang ketika sakit mengonsumsinya obat kimia dan jarang yang menggunakan obat tradisional seperti jamu.
“Jadi halal ini tidak hanya pada persoalan hukum, tapi persoalan sains dan bisnis,” jelasnya.
Trend halal dunia
Lebih lanjut Anam berpandangan, pendirian PSH tak lepas dari tren halal dunia yang terus meningkat. Hingga kini, banyak negara aktif mengembangkan bisnis halal. Tak saja dari negara-negara di Timur Tengah atau Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun oleh negara seperti Brazil, Thailand, dan China.
Negara-negara yang diidentikkan Islam belum memiliki kepedulian terhadap aspek halal. Indonesia sendiri baru memiliki payung hukumnya, yakni melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Perguruan tinggi di dalam Undang-Undang JPH mempunyai ruang untuk masuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH,” pungkasnya.
[AHR/NU]
One thought on “Ini Pusat Studi Halal Milik Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia”