Karena Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berprinsip dan menggunakan akad syariah. Setidaknya tiga bank syariah yang digandeng antara lain BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dalam rangka mempermudah penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina, perusahaan minyak plat merah itu menggandeng sejumlah Bank Syariah di Aceh. Langkah itu ditempuh sebagai implementasi Qanun Aceh No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Kerjasama kongkritnya dituangkan dalam perjanjian kerja sama anta kedua belah pihak. Setidaknya tiga bank syariah yang digandeng antara lain BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah. Kendatipun Pertamina bukanlah lembaga keuangan, nmaun transaksi konsumen di Aceh masih menggunakan perbankan konvensional.
“Penandatanganan kerja sama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip syariah,” ujar Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini dalam siaran pers, Selasa (18/2).
Pertamina, selama ini menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berprinsip dan menggunakan akad syariah. Nah pasca kerjasama tersebut, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah tersebut.
Dikatakan Emma, ketiga bank syariah tersebut berhasil melakukan uji coba sistem ‘host to host’ untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. Dia bilang, keseluruhan tahapan direncanakan dapat beroperasi hingga di penghujung 2020. Hal tersebut dinilai lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.
Emma meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Gubernur Aceh, Teuku Ahmad Dadek mengapresiasi atas kepatuhan Pertamina menerapkan Qanun Aceh no 11 tahun 2018. Dia berharap melalui kerjasama itu, Pertamina dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap menjalankan prinsip syariah dengan benar.
Sebagaimana diketahui, salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai 318,5 miliar rupiah.
[AHR/Antara/poto:pertamina ]