Begini Cara Mensertifikasi Tanah Wakaf

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Mewakafkan sebuah tanah bagi kemaslahatan umat merupakan perbuatan mulia. Selain bernilai pahala, wakaf pun memiliki nilai sosial. Namun berhati-hatilah bagi dalam mewakafkan tanah agar tidak menemui persoalan, seperti yang dialami Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo.

Sertifikasi  tanah wakaf menjadi penting. Setidaknya menjadi syarat terpenuhinya secara hukum administratif. Setidaknya, agar tanah wakaf pun dapat diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat. Pasalnya  sertifikat wakaf setara kedudukannya di mata hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf.

Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikatkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi menegaskan pentingnya sertifikasi wakaf.

“Sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,”  ujarnya sebagiamana dikutip dari laman BWI,  Rabu (6/11).

Bagi Atabik, proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf  dapat dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Menurutnya, Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Perlu diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf.

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.

Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan: surat permohonan, surat ukur, sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW. Kemudian, surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA, dan  surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf di kantor BPN. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

[AHR/BWI/Foto:Radarcirebon.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *