Pembahasan Permen Implementasi Jaminan Halal Masuk Finalisasi

[DEPOK, MASJIDUNA]  —  Dalam waktu dekat, UU No.34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat segera diberlakukan secara penuh. Hal itu menyusul aturan teknis operasional dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bakal rampung.

Yakni berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Implementasi Jaminan Produk Halal masuk dalam tahap finalisasi.Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam sebuah diskusi  bertajuk ‘Harmonisasi Rancangan PMA tentang JPH’  di bilangan Depok, Jumat (30/8).

“Insya Allah PMA akan rampung sesuai target,” ujarnya.

Dia menilai harmonisasi rancangan PMA penting. Pasalnya penyelenggaraan JPH melibatkan banyak pihak. Mulai  Kementerian, Lembaga, instansi pemerintah, Pemda, MUI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyelia halal, dunia industri, dan pelaku usaha.

“PMA ini dirumuskan setelah mendapat banyak masukan dari pemangku kepentingan halal,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, masukan dari MUI disampaikan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sangat komprehensif terhadap draf PMA. Menurutnya tim MUI sangat detil memberi catatan, koreksi, terutama hal-hal prinsipil, substansial, aspek syariah, dan kriteria penetapan kehalalan produk.

“Itu contoh betapa soal halal itu bukan hanya soal regulasi yang bisa diselesaikan sendiri oleh Kemenag. Tapi harus melibatkan MUI dan sejumlah Kementerian/Lembaga,” katanya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki HS mengaku optimis kewajiban bersertifikat halal dimulai Oktober 2019  dapat dilaksanakan dengan persiapan yang lebih matang.

Menurutnya, harmonisasi PMA yang dibahas amatlah  penting sebagai panduan operasional bagi BPJPH dalam melaksanakan tugas. Mastuki menilai , rancangan PMA  mengalami beberapa kali pembahasan. Soalnya masih adanya ada norma-norma yang perlu dikonsultasikan dengan instansi lain, terutama MUI.

“Kami sangat intensif berkomunikasi dan diskusi dengan MUI dan Kementerian/Lembaga. Mencari rumusan yang tepat, kemudian dituangkan dalam klausul yang mencapai lebih dari 280 pasal,” pungkasnya. [AHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *