Khawatir Diskriminatif, Muhammadiyah Minta RUU Pesantren Dikaji Ulang

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Pimpinan Pusat Muhammadiyah khawatir Rancangan Undang-undang Pesantren yang kini dibahas di Komisi VIII DPR akan menimbulkan sikap diskriminatif terhadap dunia pendidikan di luar Islam.

Sebab, RUU Pesantren seolah mengistimewakan pesantren sehingga dibuat khusus dalam sebuah undang-undang, sementara pendidikan di luar Islam diatur oleh peraturan pemerintah.

“Muhammadiyah melihat tujuan pengaturan RUU Pesantren agar ada kesetaraan regulasi, program kegiatan dan anggaran tidak dapat tercapai, bila pengaturan Pendidikan Keagamaan dipisahkan karena menimbulkan potensi diskriminasi yang kuat,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahajo saat memberikan masukan di Komisi VIII DPR, Selasa (27/8/2019).

Menurut Trisno, potensi diskriminatif dalam RUU ini, karena pesantren diatur dalam Undang-undang sementara pendidikan di luar Islam hanya diatur beradasarkan peraturan pemerintah dengan merujuk kepada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Karena itu, untuk menghindari terjadintya diskriminasi Muhammadiyah memandang sebaiknya pendidikan di pesantren atau lembaga pendidikan di luar Islam sama-sama diatur dalam peraturan pemerintah.

“Karena Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Agama langsung dibuat oleh eksekutif. Terbuka tempat yang lebih mudah didalam penyusunan maupun perubahannya, sekaligus telah sesuai dengan amanat Konstitusi yang menegaskan satu sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Trisno.

Namun, kalau pun RUU Pesantren tetap akan dibahas, Muhammadiyah berharap dikaji ulang secara menyeluruh mulai dari menyusun naskah akademik dari awal sampai tingkat pembahasannya. “Jangan hanya dibahas di Komisi VIII saja, tapi libatkan juga Komisi X” ujar Trisno. [IMF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *