[JAKARTA, MASJIDUNA]–Hasil-hasil penelitian dari para peneliti di lingkungan Balitbang Kementerian Agama harus dipublikasikan, baik yang berupa keluaran maupun penugasan. Sebab hasil penelitian itu bisa digunakan bukan saja di lingkungan Kemenag tapi juga oleh pihak lain.
“Semuanya dipublikasikan di web pusat. Karena sekarang memang seperti itu. Sudah ada undang-undang keterbukaannya. Jangan sampai hanya peneliti internal yang bisa mengaksesnya. Semua nanti bisa ikut ambil bagian,” kata Kepala Badan Litbang Abd Rahman Mas’ud dalam acara Temu Peneliti Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Untuk tahun 2019, yang mengusung tema “Positioning Peneliti Keagamaan di Era Disrupsi” yang berlangsung di Bekasi, 20-23 Agustus 2019.
Sebab, hasil penelitian jangan semat-mata hanya jadi dokumen kenaikan jenjang pangkat dan jabatan. Tapi harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, tema penelitian harus benar-benar berdasar pada kebutuhan para pemangku kepentingan. Bukan hanya berdasar pada kebutuhan peneliti.
“Kita harus kembali pada logika dasar kebutuhan penelitian dan mendukung kebijakan pemerintah yang telah dicanangkan dalam Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Hal ini tentu sedikit berbeda antara riset di Perguruan Tinggi yang bersifat eksplorasi pengetahuan untuk mengungkap teori-teori dengan riset kelitbangan pada Kementerian dan Lembaga yang lebih spesifik pada kebijakan,” paparnya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah 167 para peneliti di Bawah Badan Litbang Kemenag. “Semua peneliti dari seluruh Indonesia hadir. Sebagai pembicara kunci adalah Prof.Dr. Alwi Shihab Ph.D,” kata Kepala Pusat Lektur Keislaman Puslitbang Kemenag Dr Muhamad Zain. (IMF)