Begini Persyaratan Menjadi Imam Masjid

Masjiduna.com – Aturan menjadi imam sholat di masjid bukan sembarang. Kini, menjadi imam sholat masjid mesti memenuhi persyaratan. Sebab sejak diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam No. 582  Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid, diatur syarat-syarat untuk dapat menjadi imam masjid.

Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 15 Agustus 2017 itu mengatur ruang lingkup. Pertama standar imam  tetap masjid berdasarkan persyaratan dan kompetensi umum. Kemudian, standar imam tetap masjid sesuai dengan tipologi masjid di wilayah berdasarkan kompetensi khusus. Yakni Masjid Negara, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah dan Masjid di tempat Publik.

Persyaratan umum yakni beragama islam dan berjenis kelamin laki-laki. Kemudian telah dewasa dan dalam status sehat jasmani dan rohani. Tak kalah penting, berakhlak mulia serta berfaham Ahlusunah Wal Jamaah. Selain itu, mesti memiliki komitmen terhadap dakwah islam.

Nah sedangkan di bagian kompetensi umum, calon imam mesti memiliki pemahaman terhadap fiqih shalat. Karena itulah menjadi imam sholat tidaklah sembarang. Kemudian, memiliki kemampuan membaca Alquran dengan tahsin dan tartil. Memiliki kemampuan dalam membimbing umat bagian yang mesti dimiliki calon imam.

Calon imam pun mesti memahami problematika umat. Sebab, imam nantinya juga mesti dapat memberikan bimbingan terhadap umat. Memiliki kemampuan memimpin shalat, dzikir dan doa rawatib serta memiliki kemampuan berkhutbah dan memiliki wawasan kebangsaan.

Selain kemampuan umum, calon imam pun mesti mengantongi kemampuan alias kompetensi khusus. Pertama, untuk menjadi imam Masjid Negara, Masjid Nasional dan Masjid Raya, calon mesti memiliki pendidikan minimal Strata 1. Kemudian, memiliki hafalan Alquran 30 Juz.

Memiliki keahlian membaca ALquran dengan merdu dan pemahaman tentang fiqih serta hadist dan tafsir menjadi syarat bagi calon imam masjid. Nah, calon pun mesti memiliki kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab serta satu bahasa asing lainnya. Misalnya, bahasa inggris.

Sedangkan syarat menjadi imam Masjid Agung, parameternya tidaklah serumit menjadi imam Masjid Negara, Masjid Nasional dan Masjid Raya. Syarat menjadi imam Masjid Agung, yakni minimal berpendidikan Strata 1 atau sederajat. Memiliki hafalan Alquran minimal 2 Juz. Memiliki keahlian membaca Alquran dengan merdu serta memiliki pengetahuan tentang fiqih, hadist dan tafsir.

Persyaratan menjadi Imam Masjid  Besar  memiliki empat persyaratan. Yakni, berpendidikan Strata 1 atau sederajat, memiliki hafalan Alquran minimal 30 Juz, memiliki keahlian membaca Alquran dengan merdu serta memiliki pengetahuan tentang fiqih, hadist dan tafsir. Sedangkan menjadi imam Masjid Jami, prinsipnya tak jauh berbeda  persyaratannya dengan imam Masjid Besar. Bedanya, calon imam Masjid Jami mesti memiliki hafalan Alquran minimal 30 Juz.

Lantas bagaimana untuk menjadi imam Masjid Bersejarah. SK Dirjen Bimas Islam mengatur pendidikan calon imam Masjid Bersejarah minimal Pondok Pesantren/ SLTA/ sederajat. Memiliki hafalan Al-Quran minimal Juz 30. Keharusan calon imam mesti memiliki keahlian membaca Alquran dengan merdu. Nah tak kalah penting memiliki pengetahuan fiqih, hadist dan tafsir. Serta, memahami sejarah berdirinya masjid.

Khusus untuk menjadi imam Masjid di Tempat Publik, calon imam mesti memenuhi persyaratan memiliki pendidikan diutamakan Pondok Pesantren/ SLTA/ sederajat. Kemudian memiliki hafalan Alquran minimal Juz 30 alias Juz Amma. Sama halnya dengan persyaratan menjadi imam masjid lainnya, calon mesti memiliki keahlian membaca Alquran dengan merdu, serta memiliki pengetahuan tentang fiqih, hadist dan tafsir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *