Hukum Meninggalkan Istri Paska Akad Nikah
Dibolehkan sepanjang memiliki tujuan yang benar. Seperti untuk mencari nafkah, hingga tuntutan pekerjaan. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum suami meninggalkan istrinya setelah melangsungkan akad nikah. Di masyarakat banyak ditemukan kasus seperti ini. Ada suami yang meninggalkan istrinya setelah akad karena hendak mencari nafkah, dan ada pula meninggalkan…
