Akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BNPB sebagai pihak yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Ada kabar teranyar dari aturan penyelenggaraan ibadah umrah di tanah suci Mekkah. Yakni, pemerintah Arab Saudi mencabut alias meniadakan sejumlah aturan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti menghapus kewajiban karantina dan polymerase chain reaction (PCR).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Menurutnya kebijakan teranyar itu bakal berdampak terhadap penyelenggaraan umrah bagi jamaah asal Indonesia.
Dia pun berharap pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) dapat mengambil langkah penyelarasan atau penyesuaian. Selain itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
“Akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina,” ujarnya melalui keterangan persnya, Minggu (6/3/2022).
Seperti kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Baginya, koordinasi dengan Kemenkes dan BNPB menjadi penting. Sebab kedua instansi negara tersebut yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Dia melanjutkan, koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Hilman menegaskan, tak lagi ada yang dipersyaratkan saat masuk ke Arab Saudi. Karena itulah, perlu direspon secara mutual recognition.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurutnya, Kemenag pada posisi mempersiapkan segala sesuatu dalam penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. Termasuk bila nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.
[AHR/Foto: Tempo.co]