Dilarang! Siasat Pecah Harta Demi Hindari Zakat

Oleh: Asep Awaluddin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri Jawa Tengah)

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Zakat menjadi instrumen penting dalam Islam sebagai mekanisme penguatan terhadap muslim lainnya. Islam secara detil mengatur tentang zakat, termasuk melarang soal pemecahan harta kepemilikan sebagai siasat hindari kewajiban zakat.  

Rasulullah SAW adalah pemimpin yang melarang memecah kepemilikan harta untuk menghindari zakat.

 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ 

Artinya Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Abdullah Al Anshariy] berkata, telah menceritakan [bapakku] kepadaku, dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa [Anas radliallahu ‘anhu] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu ‘anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam: “Janganlah kamu menggabungkan ternak yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau meminimalisir pengeluaran shadaqah (zakat) “. 

Dari hadits di atas muncul pertanyaan, mungkinkah kita menghindar dari kewajiban berzakat? Mungkin saja, keterangan Nabi Saw inilah diantara cara pilihan menghindari kewajiban pajak/zakat. Apalagi jika kita meneliti lebih jauh bahwa kebanyakan, umat manusia berwatak manu’an atau kikir”. (QS. Al-Ma’arij : 21) 

Indikator orang kikir tersebut adalah ia memecah kepemilikan hartanya sesaat sebelum tiba masa dikeluarkannya zakat atas harta miliknya. Petugas zakat bisa jadi gagal mengambil zakat bilamana seorang yang memiliki harta sudah mencapai nishob kemudian membaginya menjadi dua atau tiga bagian dari anggota keluarganya.  

Lantas sejak kapankah anak/istri kita boleh memiliki sebagian dari harta milik kita? Sejak harta tersebut secara resmi kita dihibahkan atau diwariskan kepada anak/istri kita. Jika seorang muslim yang memiliki harta kemudian membagi harta miliknya semata-mata menghindari zakat, hal ini tidak diperkenankan oleh Rasululloh SAW.

Bahkan khalifah Abu Bakar RA. pada awal pemerintahannya berpidato dengan tegas menyatakan  perang untuk orang-orang yang enggan membayar zakat, dan terjadilah perang Riddah, perang khusus untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat pada waktu itu.

Namun, apabila pembagian harta tersebut dikarenakan sebab selainnya, maka tidaklah mengapa. Misalkan pembagian harta sebab, si anak sudah menikah. Kemudian memberikannya guna membekali kehidupan keluarga anak tersebut, atau suami-istri bercerai kemudian dibagi harta diantara keduanya.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat membayar zakat harta dengan sebaik-baiknya dan tidak memecah kepemilikan harta kerena menghindarinya, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto: internet]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *