6 Program Percepatan Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis BPJPH

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pemerintah menargetkan  capaian 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui pernyataan pelaku uusaha. Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun menargetkan 10 juta produk bersertifikat halal di 2024. Dalam rangka mencapai target-target tersebut, BPJPH memiliki sejumlah program.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menuturkan,  capaian target tersebut memang amat besar. Tapi, BPJPH pun memiliki cara agar capaian target dapat terwujud. Setidaknya ada 6 program yang bakal dilakukan BPJPH.

“Untuk mencapai target capaian tersebut, BPJPH akan melakukan enam upaya percepatan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawas Jaminan Produk Halal, di Jakarta, Senin (30/1/2023) kemarin.

Dia membeberkan 6 program tersebut. Pertama, pelatihan 30 ribu pendamping proses produk halal.  Menurtnya di Februari bakal dijadikan bulann pelatihan. Makanya BPJPH menargetkan pelatihan bagi 30 pendamping dapat rampung di Februari.

Kedua, program kantin halal. Menurutnya, program tersebut bertujuan mendorong kantin-kantin di seluruh satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) agar bersertifikat halal. Sertifikasi halal mesti dimulai di lingkungan Kemenag.

“Kita akan mulai di Kantin Kemenag di Lapangan Banteng dan Thamrin, kemudian Kantin Itjen Kemenag di Cipete, serta Kantin BPJPH di Pinang Ranti,” katanya.

Ketiga, memperkuat kemitraan dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Keempat, fasilitasi sertifikasi halal reguler bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Kelima, kampanye mandatori halal.  Menurutnya, kampante bakal dilakukan di 1000 titik di 34 provinsi.

“Kita harus memastikan kewajiban sertifikasi halal akan tersosialisasi di 34 provinsi di Indonesia,” katanya.

Keenam, pengawasan yang dilakukan BPJPH bakal dilakukan secara berkesinambungan. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci. Sebab, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan amatlah diperlukan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terpapar informasi terkait kewajiban sertifikasi halal ini,” pungkasnya.

[AR/Foto:Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *