Apa Tugas Amil Zakat? Siapa yang Menggajinya? Ini Penjelasannya

Oleh: H. Asep Awaluddin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri Jawa Tengah)

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Amil zakat memiliki kedudukan penting dalam pengelolaan zakat dari umat Islam. Kedudukan yang penting itu tidak terlepas dari tugas yang dimiliki amil. Lalu, siapa yang menggaji amil yang memiliki tugas yang tidak sederhana itu?   

Rasulullah SAW merupakan pemimpin yang menerangkan apa saja tugas amil dan siapa yang menggaji amil.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْعَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Iyadl] dari [‘Ashim bin Umar bin Qatadah]. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma’il] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [‘Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi’ bin Khudaij] dia berkata, saya telah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang amil zakat yang bertugas dengan benar pahalanya sama dengan orang yang berperang dijalan Allah sampai dia pulang kerumahnya.”

Apa pesan dari hadits di atas? Amil yang bertugas secara benar dan amanah mendapatkan pahala orang yang berjuang di jalan Alloh, Fisabilillah. Lalu, adakah upah kerja bagi mereka para Amil? Amil merupakan 1 diantara 8 mustahik (golongan yang berhak mendapatkan bagian dari zakat yang berhasil dikumpulkan). Simulasinya, apabila harta zakat terkumpul adalah 1 milyar, maka mereka yang bekerja sebagai Amil berhak atas 125 juta sebagai bagian yang halal untuk upah kerja mereka semuanya, tidak boleh lebih. 

Lantas, apakah kerja dari Amil, sehingga mereka berhak mendapatkan upahnya? Madzhab Syafi’i memiliki ketentuan bahwasannya, Pengumpul zakat (Amil) adalah orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Karenanya, mereka itu berhak mendapatkan bagian dari harta zakat sebagai upah sesuai dengan kewajarannya. Sehingga disini terlihat jelas bahwa perekonomian pemerintah tidak terbebani oleh Amil zakat yang telah dibentuknya secara resmi, dan bahkan dapat menyehatkan perekonomian suatu negara dunia-akhirat.

Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan tentang perlunya penguatan profesi strategis amil zakat yang bekerja dengan benar (amanah). 

Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami pentingnya peran pemerintah dan amil dalam menarik, mengumpulkan dan membagikan zakat secara benar, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto: ebookanak.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *