Ada tujuh pesan yang menjadi hikmah.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Menegakan hukum secara adil menjadi bagian dari syariat yang diajarkan Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam. Tapi menegakan hukum dalam pemberian sanksi hukuman had pun tak boleh di sembarang tempat.
Masjid sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat dan beraktivitas dan mengembangkan peradaban tak boleh dijadikan sebagai pelaksanaan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. Sebagaimana termaktub dalam perintah Rasulullah Muhammad bin Abdullah.
Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam menegaskan seorang pempimpin mesti menegakan keadilan bagi siapapun. Tapi lagi-lagi, masjid bukan sebagai tempat pelaksanaan penegakan hukuman. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud menerangkan larangkan menjadikan masjid sebagai tempat pelaksanaan hukuman had. Tapi sayang, sanad hadis tersebut lemah.
وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تُقَامُ اَلْحُدُودُ فِي اَلْمَسَاجِدِ; وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا ); رَوَاهُ أَحْمَدُ; وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيف
Dari Hakim Ibnu Hizam Radliyallaahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman had di dalam masjid dan begitu pula tuntut bela di dalamnya.“ Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang lemah.
Setidaknya dari sebauh hadis tersebut terdapat hikmah yang perlu menjadi perhatian. Pertama, masalah hukum dan keadilan sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam. Fenomena sekarang kasus-kasus besar di peradilan pun adakalanya diperjual-belikan.
Kedua, interaksi yang tidak sehat antar anggota masyarakat, kesenjangan sosial kaya-miskin dan perilaku jahat menjadi potensi terjadinya masalah hukum dan kriminal. Ketiga, diantara permasalahan hukum yang sering muncul dewasa ini adalah pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, khamr (narkoba) dan kekerasan dalam rumah tangga.
Keempat, semua masalah di atas tentu saja memerlukan tempat yang terbaik guna penanganan hukum dan penegakan keadilan, namun tempatnya bukanlah di masjid. Kelima, lantas dimana tempatnya dan siapa penegak hukum dan keadilannya? benar, inilah faktor penting sebagai penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara, adanya kepastian hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum yang baik, yaitu polisi, jaksa dan hakim dan tempat kedudukan untuk menggelar persidangan di mahkamah atau gedung pengadilan.
Keenam, bagaimana halnya dengan musyawarah untuk mufakat terkait pemakmuran masjid, dana zakat, infaq dan shodaqoh, mengajar al-Qur’an dan sunah Rasul Salallahu Alaihi Wassalam apakah bisa dilakukan di masjid?. Benar, masjid pada prinsipnya adalah tempat beribadah kepada Alloh dan melayani umat Nabi Muhammad Saw terkait dengan kegiatan sosial non profit.
Ketujuh, semoga Allah Subhanahu Watta Ala memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat menjaga masjid sebagai tempat ibadah, bukan tempat untuk menegakkan sanksi hukuman dan lembaga peradilan.
[Redaksi/Ilustrasi: Antara/Irwasyah Putra/ca]