Bagi tarif berbayar hanya mengeluarkan dana sebesar Rp650 ribu.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beleid itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham berpendapat, terdapat ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Terdapat dua skema tarif sertifikasi.Yakni pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.
“Dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (27/12/2021) kemarin.
Sementara tarif Rp0,- alias gratis sejatinya tidak berarti proses sertifikasi halal tak membutuhkan biaya. Tapi dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu. Nah pembebanan biaya layanan ternyata berasal dari sejumlah sumber.
Seperti Anggaran Pendapatapan Belanja Negara (APBN), APB Daerah, pembiayaan alterantif peruntukan UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain Serta dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sementara, layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha.
Dia menerangkan, tarif layanan sertifikasi halal bagi UMK dibebankan ke pelak usaha. Yakni biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu. Kemudian biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350 ribu. Dengan begituu, total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp650 ribu.
Aqil Irham melanjutkan, lahirnya Peraturan BPJPH 1/2021 merupakan tindak lanjut dari PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Nah aturan turunan tersebut tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baginya, penetapan tarif layanan tersebut wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Beleid tersebt bentuk komitmen pemerintah hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Menurutnya, sejumlah Kepala Daerah/Dinas merespon positif terbitnya peraturan tarif BLU BPJPH, antara lain: Kota Tangerang, Kota Metro, dan Kabupaten Tanggamus. Peraturan ini dinilai sangat meringankan pelaku UMK dan menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya UMK, dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal.
“Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lainnya, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” pungkasnya.
[AHR/BPJPH/Ilustrasi:moneykompas.com
One thought on “Melihat Aturan Tarif Sertifikasi Halal Gratis dan Berbayar Bagi UMK”