[JAKARTA, MASJIDUNA] – Angka pertumbuhan perkawinan anak sepanjang tahun2020 mengalami peningkatan tiga kali lipat dibanding tahun 2019. Kementerian Agama meminta penyuluh agama dan tokoh agama agar lebih aktif mencegah praktik tersebut.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar berharap para penyuluh agama, tokoh agama serta tokoh adat dapat berperan lebih aktif untuk mencegah praktik perkawinan anak. “Peranan para ulama, pemimpin umat, pemuka adat, dan penyuluh agama sangat diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif terkait masalah perkawinan anak,” ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Data yang dirilis Komnas Perempuan, pada tahun 2020 lalu angka perkawinan anak melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun sebeumnya. Pada tahun 2020 sebanyak 64.211 kasus dibanding tahun sebelumnya yang hanya di angka 23.126 kasus.
Lebih lanjut Fuad menyebutkan peningkatan angka perkawianan anak tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial, budaya, norma pergaulan termasuk persepsi masyarakat tentang perkawianan sebagai akar persoalan yang harus ditangani. “Dalam pandangan Islam, sangat jelas bahwa perkawinan di bawah umur itu lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat, maka prinsipnya menghindari mudarat harus didahulukan daripada mengejar manfaat,” imbuhnya.
Dalam perkawianan, imbuh Fuad, dibutuhkan kematangan fisik dan mental, kesiapan material dan spiritual, sehingga terbentuk keluarga dan rumah tangga yang sakinah, bahagia, dan sejahtera.”Perkawinan bukan sebatas urusan privat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang melaksanakan akad nikah. Namun menyangkut urusan kekeluargaan serta masa depan kemanusiaan,” tandas Fuad.
Dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan perkawianan dapat terlaksana bila calon mempelai pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Bila pun menyimpang dari ketentuan tersebut, di ketentuan berikutnya disebutkan, orang tua kedua mempelai dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan dan bukti pendukung yang kuat.
[RAN/Bimas Islam/Ilustrasi: unair.ac.id]