Inilah Aturan Lengkap Penyuluh Agama; Pensiun 65 Tahun hingga Kewajiban Organisasi Profesi

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Kabar gembira bagi penyuluh agama. Melalui Peraturan Mneteri PAN RB No 9 Tahun 2021 sejumlah perubahan terjadi pada penyuluh agama. Di antaranya masa pensiun penyuluh agama menjadi 65 tahun serta kewajiban pendirian organisasi profesi.

Permenpan RB No 9 Tahun 2021 yang telah berlaku pada 17 Maret 2021 kemarin merupakan aturan pengganti terhadap Keputusan Menteri Negara Koordinator BidangPengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara No 54 Tahun 1999.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, perubahan peraturan ini karena peraturan lama tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional.

“Penetapan jabfung penyuluh agama ini akan berdampak pada pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme penyuluh agama sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan,” ujar Kamarudin di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dalam Bab 1 tentang Ketentuan Umum pasal 1 ayat (5) Permenpan RB No 9 Tahun 2021 disebutkan mengenai jabatan fungsional penyuluh agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Sejumlah perubahan dalam peraturan baru ini di antaranya terkait dengan jabatan penyuluh agama. Jika dalam aturan lama jabatan tertinggi hingga Ahli Madya, namun di aturan baru jabatan tertinggi hingga Ahli Utama atau setara dengan golongan IV/E. “Usia pensiun bisa sampai 65 tahun,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam A Juraidi.

Di ketentuan baru, penyuluh agama diwajibkan memiliki organisasi profesi sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 ayat (1). Di ketentuan penutup, pembentukan organisasi profesi ini paling lambat dibentuk lima tahun sejak berlakunya aturan ini.

Berikut aturan lengkap Permenpan RB No 9 Tahun 2021:

[RAN/Ilustrasi: medilampung.co.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *