Kuncinya, dahulukan yang wajib terlebih dahulu, setelahnya tunaikan yang sunnah.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dalam menjalani kehidupan, acapkali tak lepas dari banyaknya kebutuhan. Meminjam uang alias berhutang dengan orang lain kerap menjadi jalan terakhir ketika tak lagi ada pilihan lain. Namun bersedekah pun menjadi amalan yang perlu didawamkan ketika memiliki kelebihan rezeki.
Lantas bagaimana bila memiliki rezeki, namun memiliki hutang, mendahulukan sedekah ataukah membayar hutang?
Dua perkara yang kerap menjadi dilematis dalam kehidupan memiliki kedudukan hukum yang tentu saja berbeda. Nah untuk mencari jalan sesuai dengan syariat, menjadi kewajiban menengok bagaimana cara Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam. Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam mengajaran ketika seseorangg dihadapkan pada perkara sunnnah dan wajib.
Berhutang, tentu menjadi kewajiban untuk melunasinya. Karenanya kedudukan wajib lebih diutamakan dan didahulukan daripada perkara yang sunnah. Pasalnya bila perkara wajib ditunda, ditinggalkkan, kelak bakal tercatat sebagai amal keburukan.
Oleh sebab itulah, dahulukan melunasi hutang-hutang atas benda, barang atau uang hasil pinjaman. Bila memungkinkan tidak menjadi persoalan melakukan keduanya, membayar hutang dan sedekah ketika memiliki uang lebih misalnya. Namun sebaliknya, bila kondisi keuangan tak memungkinkan, dahulukanlah membayar hutang.
Melihat dan membaca secara mendalam sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam tentang kewajiban melunasi hutang. “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi).
Begitulah sekelumit penjelasan tentang kewajiban mendahulukan melunasi hutang, ketimbang sedekah. Kuncinya, dahulukan yang wajib terlebih dahulu, setelahnya sunnah tunaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bissawab.
[AHR/ilustrasi gambar:Lazdompet Dhuafa]