Pentingnya Nazhir Menguasai Hukum Perwakafan

Persengketaan wakaf kerap kali terjadi. Penyebabnya akibat terjadinya pembatalan wakaf yang diwasiatkan.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dalam bidang perwakafan, tak sedikit pula  terjadi sengketa antar para pihak. Perlindungan terhadap harta wakaf pun menjadi penting dilakukan pemangku kepentingan terkait. Oleh sebab  itu, menjadi keharusan nazhir dalam menguasai hukum perwakafan.

Demikian disampaikan  Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar dalam Webinar bertajuk ‘Penyelesaian Sengketa Perwakafan di Badan Wakaf Indonesia (BWI)’, akhir pekan lalu. “Ini penting, sebab terkait perlindungan harta wakaf dari sengketa perwakafan,” ujarnya.

Bagi Fuad, pensengketaan wakaf kerap kali terjadi. Penyebabnya akibat terjadinya pembatalan wakaf yang diwasiatkan. Walhasil, kerapkali ditemukan permasalahan dalam praktik wakaf di lapangan. Seperti  sengketa, gugatan balik atau pembatalan secara sepihak.

Padahal, kata Fuad, bila menilik UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf,  Wakif yang sudah mengikrarkan untuk berwakaf tidak bisa dibatalkan. Begitupula dengan wakaf yang telah diwasiatkan.

Menurutnya Kantor Urusan Agama (KUA)  memiliki peran dalam menekan sengketa wakaf. Bahkan KUA pun sebagai pejabat pembuat ikrar wakaf senantiasa dituntut untuk bekerja tertib memenuhi segala kaidah-kaidah validasi dalam melayani proses perwakafan. Yakni dalam  mewujudkan kepastian hukum dalam pengeloaan wakaf.

Apalagi Kemenag dan BWI telah bersinergi dalam mengawal aspek hukum perwakafan sebagai langkah pencegahan timbulnya sengketa wakaf. Fuad pun berpesan agar para nazhir memahami hukum perwakafan secara baik dan benar, serta sikap konsisten dalam mengawal aset umat.

[AHR/Bimasislam/Foto:Muslimobsession]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *