Menag: Anarkisme Bentuk Apapun Tak Dibenarkan

[JAKARTA, MASJIDUNA]-–Menteri Agama Fachrul Razi mengecam tindakan kekerasan yang terjadi Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Sulteng yang menewaskan memakan korban nyawa, dan rusaknya tempat ibadah.  “Saya sampaikan duka mendalam kepada keluarga yang menjadi korban. Saya juga mengecam karena tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun,” tegas Menag dalam pernyatannya  di Jakarta, Sabtu (28/11).

Menurut Fachrul Razi, aksi anarkisme tidak dibernarkan dalam bentuk apapun.  “Anarkisme dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan,” tegasnya lagi.

Dia berharap polisi segara bertindak dan segera mengungkap modus dan pelaku kejahatan ini, serta menangkap dan menindak tegas para pelakunya.

Menag mengaku sudah meminta jajarannya di Kemenag Sulteng untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian setempat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kanwil Kemenag Sulteng juga diminta ikut menenangkan warga agar tidak terprovokasi dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, satu keluarga di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dibunuh oleh orang tak dikenal pada Jumat (27/11) sekitar pukul 09.00 WITA. Dari keterangan Sekretaris Desa Lembatongoa Rifai, korban berjumlah empat orang.

Menurut  Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sigi, AKBP Yoga Priyahutama menduga pelaku kekerasan menyebabkan korban jiwa satu keluarga tewas, adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Yoga menuturkan, situasi terakhir di sana kondusif, bahkan anggota Brimob, polres, dan dari satgas telah melakukan trauma healing agar jangan sampai warga ketakutan terkait dengan kejadian tersebut.

Sementara  jenazah korban,  segera dimakamkan oleh keluarga.  Yoga mengatakan, Satgas Operasi Tinombala saat ini sedang mengejar terduga pelaku. Akibat kejadian ini sejumlah warga yang bermukim dekat rumah korban bersembunyi, mengungsi, dan ada pula yang melarikan diri.

(IMF/foto:kemenag.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *