Penegakan hukum berlaku bagi siapapun, tak terkecuali pejabat negara. Sebabs etipa warga kedudukannya sama di hadapan hukum. Khususnya pelanggar qanun jinayat.
[BANDA ACEH, MASJIDUNA] — Pemerintah Daerah Banda Aceh mengeluarkan kebijakan agar membersihkan ibu kota provinsi dari pelanggar syariat Islam terus digemakan. Permintaan itu datang dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada Saturan Polisi (Satpol) Pamong Praja setempat.
“Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Baik pelanggar khalwat, khamar maupun maisir,” ujarnya Senin, (16/11).
Baginya, sanksi hukuman bakal terus diterapkan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran syariat islam. Sekalipun pejabat pemerintah daerah. Hukuman terhadap pelanggar tak mengenal jabatan. Sebab setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Khususnya pelanggar qanun jinayat.
Mantan Direktur Bank Aceh berpendapat, kebijakan tersebut ditempuh tak lepass dari keinginan bersama tentang bersihnya ibukota Banda Aceh dari kemaksiatan. Dia pun meminta agar seluruh warga untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap pelanggar syariat Islam. Terhadap siapapun warga yang melihat adanya pelanggar yang melakukan pelanggara agar segera melapor.
Dia pun mengajak semua elemen pemerintahan selalu ikut serta mendukung dan memperjuangkan syariat Islam di Banda Aceh. Menurutnya sebagai representasi seluruh wilayah Aceh, ibukota Banda Aceh mesti menjadi contoh penerapan syariah Islam
“Karenanya dibutuhkan partisipasi seluruh pihak agar Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah cepat terwujud,” pungkasnya.
[AHR/Antara/ Foto:net]
