[BEKASI, MASJIDUNA] – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menggulirkan program insnetif bagi imam masjid di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Kegiatan ini disambut positif oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
Ketua DMI Kabupaten Bekas KH Imam Mulyana menyambut positif program Pemkab Bekasi berupa pemberian insentif bagi imam masjid se Kabupaten Bekasi. “Kami menyambut baik program Pemkab Bekasi berupa insentif bagi imam masjid sebesar Rp 2,5 juta,” kata Imam saat berbincang dengan MASJIDUNA.COM, Selasa (10/11/2020).
Pengasuh Pondok Pesnatren Al-Fitroh, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi ini menambahkan setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi rencana akan diambil 20 imam, Dengan demikian, sambung Imam, sebanyak 500 imam masjid se Kabupaten Bekasi akan mengikuti program ini. “Nanti diseleksi dulu oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bekasi,” ungkap Kiai Imam.
Kiai Imam menyebutkan seleksi akan dilakukan terkait kriteria seperti tajdwid, pelafalan al-Qur’an serta pemahaman terhadap hukum salat. “Di samping juga ada kriteria suaranya juga bagus,” imbuh Imam.
Dia mengklarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya beredar tentang program insentif tersebut. Menurut dia, DMI tidak memiliki program insentif kepada imam masjid, namun program berasal dari Pemkab Bekasi. “Rencananya program Pemkab Bekas baru efektif pada tahun 2021 mendatang,” pungkas Kiai Imam.
[RAN/Foto: Dok. Pribadi]