MUI: Keluarga Diperkenakan Mensalatkan Jenazah Pasien Covid-19 dengan Syarat

[JAKARTA, MASJIDUNA]— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terbitnya Fatwa MUI No 18 Tahun 2020 sebagai panduan agar hak-hak jenazah pasien Covid-19 tetap terpenuhi.

Menurut dia, terdapat dua poin penting dalam Fatwa MUI tersebut. yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.

“Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya dalam diskusi “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI pada Senin, (2/11/2020).

Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan.

“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.

Sedangkan aspek kedua, imbuh Deputi Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olaharaga ini, pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya.

Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19. “Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” pungkas Niam.

[RAN/Foto: internet]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *