Pendidikan pesantren kerap menjadi pembicangan para pemangku kepentingan. Soalnya selain memiliki fungsi pendidikan, juga pemberdayaan ekonomi.
[YOGYAKARTA, MASJIDUNA] — Kabar gembira bagi warga pondok pesantren. Soalnya aturan pelaksana UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren nyaris rampung. Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur dalam seminar bulanan perdana yang digelar Abd Al Wahhab Hasbullah Globalization Research Station, Senin (02/11).
“Itu berarti bahwa rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap Pesantren akan semakin nyata,” ujarnya.
Setidaknya terdapat dua aturan pelaksana dari UU Pesantren. Yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pendanaan Pesantren. Keduanya pun sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham.
Menurutnya, pesantren bakal melewati fase kebangkitan kedua atau an-nahdah as-tsaniyah setelah sistem pendidikan pesantren direkognisi oleh negara. Dengan begitu, pendidikan pesantren bakal setara dengan pendidikan lainnya. Dia mengatakan, pesantren kerap menjadi perbincangan dari berbagai pemangku kepentingan.
Pasalnya pendidikan pesantren memiliki fungsi tak saja semata pendidikan keagamaan, namun pula pemberdayaan ekonomi. Dia melanjutkan, pesantren memiliki potensi sumberdaya alam dan manusia yang bisa dioptimalkan dalam misi pemberdayaan ekonomi. Apalagi jumlah santri yang saban tahun mengalami kenaikan tiap tahunnnya menjadi potensi luar biasa dalam pengembangan sumber daya manusia yang profesional.
Terkait dengan sumber daya alam, menurut Waryono, dunia pendidikan pesantren memiliki lahan yang luas. Bahkan dapat dijadikan pemberdayaan di bidang pertanian dan perkebunan. Dia berharap santri dapat memperkuat kemampuan praktis dan teknis, serta memperluas jaringan.
Mengenai sumberdaya alam, Waryono menjelasakan bahwa pesantren umumnya memiliki lahan yang luas dan bisa dijadikan pemberdayaan di bidang pertanian dan perkebunan. Ke depan, Waryono berharap santri memperkuat kompetensi praktis serta memperluas jaringan. “Santri bisa diberikan pendidikan apapun hingga ahli di bidangya. Hari ini, seharusnya santri memperbanyak jaringan dan langsung eksekusi,” pungkasnya.
[KHA/Kemenag/Foto: sindonews.com]