Wakaf Modal Usaha Mikro, Upaya Mengindari Cengkeraman Riba

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sedari awal keberadaan masjid tak semata menjadi pusat peribadatan semata. Namun masjid sedari zaman Nabi Muhammad Salllahu Alaihi Wassalam menjadi pusat peradaban dan berbagai aktivitass kebaikan. Mulai pendidikan, perniagaan hingga spiritual keagamaan.

Melalui masjid, Global Wakaf Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjalankan program  Wakaf Modal Usaha Mikro berbasis masjid yang tersebar di seantero nusantara. Bogor menjadi lokasi yang salah satu masjidnya bakal dikuatkan  akitivitasnya. Adalah Masjid Al Kautsar, Lake Side, Kota Bogor.

Kepala Cabang Global Wakaf – ACT Bogor Catur Widodo mengatakan  hadirnya Wakaf Modal Usaha Mikro berbasis masjid diharapkan mampu menghapus riba yang seakan sudah menjadi teman bagi pelaku usaha mikro yang memiliki modal terbatas. Ya, riba seolah mencengkram serta menghantui para pelaku usaha mikro dalam mendapatkan pinjaman modal usaha.

Melalui program tersebut, Blobal Wakaf ACT memberikan modal usaha bagi para pelaku usaha mikro yang ada di sekitar masjid. Program ini berkolaborasi dengan dewan kemakmuran masjid yang juga sebagai pembina para pelaku usaha.

“Selain hadir sebagai solusi permodalan, Wakaf Modal Usaha Mikro dari Global Wakaf juga berharap mampu menguatkan ekonomi usaha skala kecil di tengah pandemi yang belum juga usai ini,” ujarnya akhir pekan lalu.

Menurut Catur, program yang sama telah berjaan di sejumlah masjid  di wilayah Jakarta. Sejumlah masjid pun mendukung penuh program yang ditopang dana wakaf masyarakat tersebut. Para penerima manfaatnya pun merupakan pedagang skala kecil yang pelaku usahanya dari kalangan ekonomi prasejahtera.

Targetnya, para penerima modal mampu meningkatkan kapasitas usahanya tanpa perlu memikirkan tanggungan bunga untuk pengembalian modal.  Menurutnya modal yang diserahkan ke pelaku usaha, pengembaliannya tanpa bunga.

“Jadi, tidak akan membebankan dan bebas dari riba. Untuk itu, bagi pewakif yang hendak ikut dalam program kebaikan ini bisa menyalurkan wakafnya melaui laman www.indonesiadermawan.id ,” pungkasnya.

[AHR/ACT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *