[JAKARTA, MASJIDUNA]—Selama ini belum ada standar biaya kesehatan bagi jamaah haji. Padahal, kesehatan masuk ke dalam salah satu syarat untuk memperoleh surat keterangan mampu atau istitha’ah.
“Sejauh ini belum ada standar biaya kesehatan haji dari Sabang sampai Merauke,” kata Direktur Jenderal PHU Kemenag Nizar saat menjadi narasumber Konsinyering Dokumen Pasca Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, di Bekasi, Jumat (03/07/2020).
Belum adanya standar biaya kesehatan haji menyebabkan dilema bagi jemaah. “Karena di beberapa daerah berbeda, termasuk jenis pemeriksaannya. Ada yang cukup sample darah ada juga yang sampai CT Scan. Itu yang membuat biaya berbeda-beda dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah,” jelasnya.
Keluhan semacam ini, kata Nizar Adalah suatu yang menghambat proses dokumen terutama paspor. Karena biaya terlalu mahal sehingga membebani jemaah. Melihat hal tersebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak Kemenkes untuk menstandarkan biaya kesehatan haji.
Karena itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) meminta Kementerian Kesehatan menstandarkan biaya kesehatan haji yang dibebankan kepada jemaah.
Di masa wabah corona sekarang, Kemenag berharap Kemenkes dapat mengalokasikan dana tes swab bagi jemaah haji untuk digratiskan. “Itu jauh lebih bagus menurut saya,” pintanya.
Pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kemenkes termasuk beban biaya tambahan kalau ada vaksin covid19, ini karena swabnya jemaah haji lebih mahal. “Bagi yang belum menyelesaikan paspor juga harus menyelesaikan keterangan istitha’ahnya ditambah keterangan bebas covid19, maka ini perlu ada kajian lebih lanjut,” ungkap Nizar.
(IMF/foto: kemenag.go.id)