Semua Ormas Agama Menolak, Tak Ada Alasan Bahas RUU HIP

[JAKARTA, MASJIDUNA]-–Pertemuan dan pernyataan lintas agama di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (3/7/2020) itu, ibarat gong untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sebab, sebelumnya hanya ormas Islam seperti PBNU dan Muhammadiyah saja yang mendesak agar RUU inisiatif DPR ini dicabut dari prolegnas (program legislasi nasional).

Ormas agama yang terdiri dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) sepakat bahwa pertama, Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat, sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.

“Kedua, bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti membacakan pernyataan bersama tersebut.

Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini. Karena, berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

Yang lebih diperlukan bangsa saat ini adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia. Serta implementasi Pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.

Ketiga, bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

Penyampaian pernyataan bersama ini dihadiri Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo, dan Sekretaris Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty. Kemudian dihadiri juga oleh tokoh PHDI KS Arsana, tokoh Permabudhi Pandita Citra Surya, dan Ketua Umum Matakin, Xs Budi S Tanuwibowo.

(IMF/foto: BataraNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *