Dewan Dakwah: Sekalipun Masjid Zona Merah, Azan Harus Dikumandangkan

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Ramadhan 1441 Hijriyah bakal berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Pelaksanaan ibadah shalat tawarih di masjid-masjid tak semarak di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, sekalipun masjid yang berada di zona merah, azan shalat lima waktu wajib tetap dikumandangkan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Mohammad Siddik, di Jakarta. “Adapun untuk masjid yang berada di zona merah disarankan untuk melaksanakan sholat wajib dan tarawih di rumahnya masing masing,” ujarnya.

Di tengah situasi wabah virus corona, dampaknya hampir di seluruh dunia terkendala melaksanakan shalat tarawih di masjid maupun mushala. Namun selain keharusan tetap mengumandangkan azan shalat lima waktu, Siddik berharap tetap pula memperdengarkan tilawah al-qur’an, kajian agama, zikir pagi dan petang kepada warga sekitar melalui pengeras suara secara ma’ruf dan proporsional.

“Melakukan sholat wajib dan tarawih di masjid masjid terdekat bagi yang berada di zona bukan merah dengan tetap sebisa mungkin mengikuti protap pencegahan Covid-19,” katanya.

Baginya, menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai sarana  agar lebih lagi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yakni dengan meningkatkan ibadah, zikir dan terus berdoa secara sungguh-sungguh agar Allah SWT, Tuhan semesta alam segera mengangkat musibah wabah Covid 19 dari seluruh dunia.

“Dianjurkan pula selama bulan Ramadhan kita perbanyak doa untuk kedua orang tua kita, para guru/ustad, para pemimpin serta mereka yang telah berjasa untuk agama, bangsa dan negara,” pungkasnya.

[AHR/Foto:suaramerdeka]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *