Inilah Saatnya Membantu Pejuang Allah

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Berjihad adalah berjuang di jalan Allah, yang sudah menjadi ketetapan dalam agama Islam. Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang pentingnya jihad ini. Sebab, selain terdapat dalam Al-quran juga dijelaskan dalam hadits nabi.

Hanya saja pemaknaan jihad itulah yang menimbulkan perbedaan tafsiran. Sebagian ulama menyebutkan bahwa makna jihad saat ini bukan lagi perang dalam makna harafiah, tapi bisa juga berjuang dalam memberantas kemiskinan dan kebodohan. Bahkan, di tengah wabah yang sedang melanda ini, makna jihad juga bisa digunakan kepada orang-orang yang berjibaku dalam memerangi wabah mematikan ini, seperti tenaga medis. Karena itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa orang yang meninggal terkena wabah corona, terlebih mereka yang ikut dalam upaya mengatasinya masuk dalam kategori syahid akhirat.

Ada cukup banyak hadits yang memberikan dorongan dan petunjuk tentang jihad. Salah satunya adalah hadits yang diterangkan oleh Zaid bin Khalid yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. “Barangsiapa menyiapkan perbekalan untuk seseorang pejuang di jalan Allah, maka sungguh dia telah turut berjuang dan barangsiapa bertindak mengurusi keluarga seorang pejuang di jalan Allah dengan sesuatu kebajikan, maka sungguh ia telah turut berjuang.”

Dari hadits tersebut ditegaskan bahwa siapa saja yang turut membantu orang yang berjuang di jalan Allah, maka orang tersebut sama saja dengan ikut berjuang. Begitu juga dengan orang yang turut memberikan dukungan dan mengurusi keluarganya, hal itu pun dinilai ikut andil dalam perjuangan di jalan Allah.

Makna “berjuang di jalan Allah” bukan dalam arti sempit. Muhammadiyah, misalnya, memberikan makna jihad fi sabilillah dalam konteks kekinian, yaitu mengaktualisasikan jihad sebagai ikhtiar mengerahkan segala kemampuan badlul-juhdi. Untuk mewujudkan kehidupan seluruh umat manusia yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat.

Pendapat Muhammadiyah ini selaras dengan Muhammad Rasyīd Ridha, bahwa makna jihad fi sabilillah adalah meliputi kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yaitu yang dapat menegakkan urusan agama dan Negara, selain kepentingan pribadi. Termasuk di dalamnya adalah syi‘ar haji dan menegakkan kepentingan umum, seperti mengamankan jalan menuju ke haji dan menyediakan air dan urusan lain yang menyebabkan kenyamanan bagi orang yang berhaji jika tidak terdapat dari sumber lain.

Dari pemaknaan ini, maka konteks hadits bahwa orang yang membantu dan mengurusi orang yang berjuang di jalan Allah, bisa saja membantu para tenaga medis, petugas keamanan, dan siapa saja yang terlibat dalam proses melawan wabah ini.

Itulah keluasan ajaran Islam, mampu menampilkan hikmah dalam setiap keadaan.

(IMF/foto: merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *