Diharapkan dapat rampung pada 2020.
[KEDIRI, MASJIDUNA] — Pasca disahkan dan diberlakukannya UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah belum juga menerbitkan aturan turunan. Ternyata, pemerintah masih menggodok aturan pelaksana dari UU 18/2019 tersebut. Hal itu ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi, di Kediri, Jawa Timur.
“Regulasi atau peraturan sebagai turunan UU Pesantren sedang disiapkan Kemenag,” ujarnya.
Dia beharap aturan pelaksana dari UU 19/2019 itu dapat dirampungkan di tahun 2020. Dengan begitu, pemberlakukan dan pelaksanaan amanat dari UU Pesantren dapat terlaksana bagi kalangan pondok pesantren di Indonesia. Terpenting, dalam aturan turunan pun menunjukan keberpihakan bagi kepentingan pesantren.
Jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu yakin pesantren bakal jauh lebih maju pasca adanya UU Pesantren. Terlebih, jumlah pesantren di Indonesia yang tercatat sebanyak 28.194, dengan 5 juta santri yang bermukim di pondok.
Fachrul memprediksi bila ditotal dengan santri yang pulang pergi rumah ke pondok pesanten maupun sebaliknya serta taman pendidikan Alquran dan madrasah, jumlah santri sebanyak 18 juta orang. Yakni dengan 1,5 juta tenaga pengajar, kurang lebih.
Baginya, terbitnya UU Pesantren yak saja menyeragamkan pesantren, sekolah dan madrasah, maupun mengatur pesantren agar mengikuti keinginan pemerintah. “Tetapi UU hadir dalam rangka menjalin keunikan dan keikhlasan pondok pesantren,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag/Ilustrasi: padangkita.com]]