Masa Depan Pesantren, Seperti Apa?
[JAKARTA, MASJIDUNA]–Rancangan Undang-undang Pesantren yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR, menuai kritikan dan masukan. Sejumlah ormas Islam yang diundang memberikan catatan kritisnya. Rata-rata ormas yang diundang meminta agar kajian akademik lebih dalam lagi, mempertajam definisi santri dan pesantren serta mempersoalkan kemungkinan intervensi pemerintah. Ormas Muhammadiyah, misalnya menyoal tidak adanya kajian akademik yang komprehensif, apalagi…
