Lagi, Empat Travel Tak Berizin Dihentikan Operasionalnya

[SEMARANG, MASJIDUNA] — Bagi anda yang hendak melaksanakan pendaftaran perjalanan ibadah umrah, ada baiknya teliti dan waspada. Pasalnya boleh jadi biro perjalanan wisata (BPW) yang jasanya anda gunakan, belum mengatongi izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadan umrah (PPIU).

Buktinya, sejumlah BPW kedapatan terbukti belum mengantongi izin sebagai PPIU setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah  Kementerian Agama (Kemenag). Di Jawa Tengah misalnya, terdapat tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Ketiga travel Non PPIU tersebut adalah PT. ABI, PT. SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan  tidak memiliki izin sebagai PPIU.  Tim Satgas Umrah meminta mereka menghentikan operasional sebagai penyelenggara umrah.

“Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” ujar Ketua Tim Satgas, M. Ali Zakiyuddin, di Semarang, Jum’at (27/12).

PT. ABI  memang baru mengantongi izin sebagai BPW, namun belum memiliki izin sebagai PPIU. Namun PT ABI menyiasati pemberangkatan jemaahnya dilakukan  bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU. Tentu saja al itu melanggar aturan. Ke depan, PT. ABI  bakal mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kementerian Agama.

Sementara itu, travel BNI tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Namun begitu, BNI ke depan bakal mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama, Ali Machzumi, menambahkan, untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan. Selain itu, travel-travel tersebut  diharuskan mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi, menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Nah bila tidak diindahkan, sudah  tentu bakal diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sidak Garut

Di Garut, Jawa Barat, Satgas Umrah juga menemukan biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun melakukan kegiatan penerimaan pendaftaran dan pemberangkatan jemaah umrah. Biro perjalanan tersebut adalah PT. AGM  yang beralamat di Jl. Semarang, Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul. 

Kepada tim satgas, Direktur Utama PT. AGM, yakni GAF mengakui perusahaannya belum mengantongi izin sebagai PPIU, tetapi sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Biro ini juga telah memberangkatkan sekitar 300 jemaah. Untuk memberangkatkan para jemaah tersebut, mereka mendaftarkan kembali kepada PPIU  di Jakarta.

Tim Satgas minta agar PT. AGM menutup kata-kata ‘umrah dan haji plus’ pada papan nama mereka dan menghentikan pendaftaran jemaah umrah sampai dengan mereka memiliki izin operasional. Alternatif lainnya, PT AGM mendaftar sebagai kantor cabang PPIU. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain penggunaan nama yang sama dengan kantor pusat PPIU. 

“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan dapat diancam dengan pidana sesuai UU 8 tahun 2019,” pungkas Zakaria Anshori yang memimpin Sidak tersebut.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *