Demi Hindari Kecemburuan, Kepala KUA Dibatasi 4 Tahun
[JAKARTA, MASJIDUNA]—Masa jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kini dibatasi, hanya empat tahun saja. Hal itu diperlukan agar banyak orang yang potensial bisa menduduki posisi tersebut, dan menghindari kecemburuan di lingkungan kantor urusan agama. Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin, dia mengaku sering mendapatkan surat kaleng yang isinya ketidakadilan yang dirasakan oleh para…