[JAKARTA, MASJIDUNA]—Masa jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kini dibatasi, hanya empat tahun saja. Hal itu diperlukan agar banyak orang yang potensial bisa menduduki posisi tersebut, dan menghindari kecemburuan di lingkungan kantor urusan agama.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin, dia mengaku sering mendapatkan surat kaleng yang isinya ketidakadilan yang dirasakan oleh para penghulu yang berada di kantor urusan agama
“Saya sering dapat surat kaleng yang isinya mengadukan ketidakadilan yang dirasakan penghulu,” kata Muhamadiyah Amin saat membuka acara Pembahasan Peraturan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, Kamis (31/10) di Depok.
Menurut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat sebagai Kepala KUA, dikhawatirkan bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah.
Pasalnya, selama ini Kepala KUA selalu jauh lebih banyak yang menghadiri pernikahan di luar kantor daripada penghulu lainnya karena terkait dengan adanya honor dan transport. Singkatnya, kepala KUA lebih banyak mendapatkan honor dibandingkan para penghulu yang tidak mendapatkan posisi Kepala KUA.
Aturan pembatasan masa jabatan penghulu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan. (IMF, foto; kemenag.go.id)