Kementerian Agama Berdiri Tanpa Pemungutan Suara

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Joko Widodo dan Ma’ruf Amin akan segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober. Salah satu yang menjadi sorotan adalah susunan kabinet. Siapa yang akan jadi menteri agama? Berasal dari partai politik atau bukan?

Dalam sejarah republik ini, Kementerian Agama merupakan kementerian yang tertua. Ditetapkan berdasarkan Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 nomor 1/SD/1946. Lahirnya Kementerian Agama yang dulu disebut Departemen Agama merupakan realisasi dari pasal 29 UUD 1945, sekaligus sebagai imbalan dari kelompok agama, khususnya Islam.

Namun, sebelum kemerdekaan keberadaan Kementerian Agama sudah menjadi pemikiran para pendiri bangsa. Mereka yang tergabung dalam Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyebut tentang pembangunan dan kehidupan agama. Maka atas usul KH Abu Dardiri, M. Saleh Suaidi dan M. Sukoso Wirjosaputro (wakil dari Komite Nasional Indonesia) daerah Banyumas, yang kemudian mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Dr. Mawardi, Dr.Marzuki Mahdi, dan N. Kartosudarno. Usul ini disampaikan dalam sidang pleno Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir, pada 25-28 November 1945 di Jakarta.

Dalam sidang pleno mendesak agar Indonesia yang baru berdiri, urusan agama tidak lagi hanya bagian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi harus diurus dalam satu kementerian tersendiri.

Menderngar usulan tersebut, Soekarno dan Hatta yang baru diangkat sebagai presiden dan wakil presiden langsung setuju tanpa pemungutan suara. (IMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *