Kemenag Minta Pembentukan Ditjen Pesantren

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Setelah resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren disahkan menjadi UU oleh DPR, berbagai perangkat perlu disiapkan dalam rangka implementasi beleid tersebut. Salah satunya, pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Usulan tersebut muncul dari Kementerian Agama sendiri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin  mengatakan urusan pesantren memang terdapat dalam struktur Kemenag. Hanya saja urusan pesantren  berada dalam Ditjen Pendis. Padahal, bidang kerja Ditjen Pendis Kemenag amatlah luas. Terlebih, urusan pesantren amatlah strategis yang memerlukan satu direktorat sendiri.

“Maka itu, apabila Pesantren masuk di Kemenag, saya rasa akan jauh lebih strategis. Usulannya sudah kami masukkan ke Kementerian PAN-RB,” ujarnya di kantor Kemenag pada Jumat (27/9) kemarin.

Kamaruddin bilang, usulan Kemenag memecah Ditjen Pendis menjadi tiga bagian. Yakni  Direktorat Jenderal Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan, dan Direktorat Jenderal Pesantren. Nah pada masa Kabinet Indonesia Kerja (KIK) Jilid II pimpinan Presiden Joko Widodo, diharapkan pemecahan direktorat dapat terwujud.

Sebab dengan begitu nantinya terdapat direktorat khusus yang mengurusi  bidang pesantren. Nah dia yakin,  langkah pemerintah memfasilitas pesantren di seluruh penjuru nusantara dapat menjadi lebih maksimal. Apalagi telah terdapat aturan khusus yang mengatur pendidikan pesantren.

Keberadaan UU Pesantren, kata Kamaruddin, tidak berarti pemerintah masuk ke ranah kemandirian  pendidikan pesantren. Sebaliknya,kurikulum pesantren berlaku seperti adanya. Sebaliknya, pemerintah justru memfasilitas dan mengakui keberadaan pesantren yang selama ini adanya ketidaksetaraan dengan pendidikan formal. Dia menegaskan, pesantren bakal mendapat sokongan dana dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pesantren.

[AHR] Foto: ilustrasi/radarcirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *