[JAKARTA, MASJIDUNA] – Polemik disertasi mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta atas nama Abdul Aziz terkait dengan dibolehkannya hubungan nonmarital direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernyataan sikap MUI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Prof. Dr. Yunahar Ilayas, Lc. M.A dan Sekretaris Umum MUI Dr. Anwar Abbas, M.M., M.Ag tertanggal 3 September 2019 menyampaikan lima poin terkait dengan polemik disertasi yang mengkaji pemikiran intekektual asal Syiria M Syahrur itu. Berikut pernyataan lengkap MUI:
- Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pemikahan {nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang {al-afkar al- munharifah) dan hams ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan {mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa .
- Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pemikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama {syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
- Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pemikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
- Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
- Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Sampai berita ini diturunkan, MASJIDUNA berusaha menghubungi Abdul Aziz baik melalui saluran telepon maupun pesan instan, namun belum mendapat respons. [RAN]