[JAKARTA, MASJIDUNA] — DPR bersama pemerintah sepertinya telah bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam waktu dekat. Kepastian itu diaminkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ketika MASJIDUNA menyambangi kantornya di bilangan Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
“Kita jalan terus. Targetnya tanggal 23 September,” ujarnya sembari tersenyum.
Pernyataan Menag mengkonfirmasi pengakuan Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang beberapa waktu lalu. Menurut Lukman, Panitia Kerja (Panja) RUU, kata Menag, bakal melaporkan kepada Panitia Khusus (Pansus). Memang status RUU masih berada dalam pembahasan di Panja Komisi VIII bersama pemerintah. Lukman menegaskan DPR periode 2014-2019 bakal berakhir di penghujung September mendatang.
“Karena tanggal 30 September adalah akhir masa sidang penututpan DPR periode ini akan disahkan. Target kita begitu,” ujarnya.
Soal masih adanya kritikan dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Menag menilai belum adanya usulan masuk ke pemerintah. Namun sejumlah pasal krusial pun sudah dapat disepakati pemerintah dan DPR.
Intinya, kata Menag, melalui UU Pesantren nantinya negara tidak saja memberikan pengakuan terhadap eksistensi pesantren yang memang konstribusinya amatlah besar terhadap negara. Namun juga memfasulitasi pembangunan dan pengembangan pesantren.
Pertama, melalui anggaran, kebijakan yang tidak saja pengakuan, namun pengembangan pesantren yang akan datang. Kedua, ada jaminan negara untuk tidak mengintervensi yang bukan menjadi ranah negara atau pemerinah.
“Karena sebagai lembaga pendidikan, pesantren tidak saja dilihat dari lembaga pendidikan semata, tapi dia lembaga pengembangan masyaraka,” katanya.
Lukman yang juga pernah mengenyam pendidikan di Pesantren Gontor Ponorogo itu, menilai kelebihan pesantren tidak banyak dimiliki lembaga pendidikan lain. Pasalnya fungsi sosial pesantren tak kalah besar dibanding fungsi pendidikannya semata.
Lebih lanjut Lukman berpandangan, pentingnya keberadaan UU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, lantaran adanya aspirasi dari pesantren yang menginginkan diakusi eksistensinya. Menurutnya adanya kebutuhan legalisasi keberadan pesantren sebagai lembaga pendidikan. “Pesatren kita atur sumber pembiayaanya,” pungkasnya. [AHR]