[JAKARTA, MASJIDUNA] – Sedikitnya sebanyak 8 organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dijadwalkan hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya mengundang sejumlah ormas Islam dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI untuk meminta masukan terkait dengan materi di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. “Karena pesantren itu banyak yang bernaung di bawah ormas, kita tanya dulu kepada mereka apakah sudah merangkum kebutuhan atau tidak? Atau masih ada yang kurang?,” kata Marwan saat berbincang dengan MASJIDUNA, Selasa (27/8/2019).
Saat ditanya apakah ada norma yang dianggap krusial? Politisi PKB ini menegaskan tidak ada pasal-pasal krusial. Menurut dia, undangan terhadap ormas Islam dimaksudkan untuk mengonfirmasi terhadap mereka terkait dengan norma yang terdapat dalam RUU tersebut. “Kami mau bertanya kepada mereka, apakah sudah sempurna atau belum. Pesantren dan pendidikan keagamaan kan berafiliasi dengan ormas-ormas,” tambah politisi asal Sumatera Utara ini.
Alumnus IAIN Sumatera Utara ini menyebutkan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan ini memberi aspek perlindungan kepastian hukum terhadap keberadaan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. “Kalau bisa disahkan periode sidang saat ini kenapa tidak? Toh tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial,” sebut bekas aktivis PMII ini
Panja Komisi VIII DPR siang ini mengagaendakan mengundang delapan ormas Islam untuk membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di antaranya PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis, Matlaul Anwar, Al Irsyad, PUI, Al Wasliyah, dan Dewan Dakwah. [RAN]