[JOMBANG, MASJIDUNA] — Penyelenggaraan jaminan produk halal yang dilakukan pemerintah mesti mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari kalangan masyarakat pesantren. pesantren sebagai lembaga pendidikan dan lembaga sosial keagamaan yang keberadaannya telah menjadi milik masyarakat Indonesia tentu memiliki potensi strategis terkait Jaminan Produk Halal.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Universitas Hasyim Asy’ari Prof. KH. Imam Suprayoga dalam acara “Dialog Ulama dan Umaro dalam Strategi Penerapan Jaminan Produk Halal untuk Indonesia,” Sabtu (27/07) pekan lalu. “Pesantren yang berada di tengah masyarakat tentu memiliki komitmen terhadap jaminan produk halal dan siap untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal ini,” ujarnya sebagaimana dilansir laman kemenag.
Imam berpendapat, banyaknya pondok pesantren di Indonesia merupakan kekuatan potensial dengan komitmen standar halal. Hanya saja, di pesantren ini kekurangan laboratorium. Sehingga perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Namun demikian, para pengasuh pesantren biasanya berperan sebagai panutan dan sumber rujukan umat dalam memberikan tuntunan warganya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka sudah tentu mempunyai dasar pijakan keagamaan. Yakni dengan mengedukasi dan membimbing masyarakat tentang konsep-konsep ajaran Islam. Termasuk konsep halal.
Pesantren, kata Imam, sebagai lembaga pendidikan dan lembaga sosial keagamaan, keberadaannya menjadi milik masyarakat Indonesia. Karenanya memiliki potensi strategis terkait Jaminan Produk Halal. Sebagai standar, halal merupakan konsep yang didasarkan pada pijakan syariah.
Semakin tinggi tingkat kesadaran halal masyarakat, semakin baik pula penyelenggaraan jaminan produk halal. Dengan asumsi itu, maka masyarakat perlu memahami konsep halal. Untuk lebih mudah dipahami, konsep halal ini harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim ini.
Imam juga menegaskan bahwa organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti misalnya Muhammadiyah, NU dan lainnya juga perlu dilibatkan di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal ini. Menurutnya, melalui sumbe daya manusia dan lembaga-lembaga amal usaha yang telah dimiliki oleh organisasi-organisasi sosial keagamaan tersebut, sangat memungkinkan bagi mereka untuk berperan dalam pembentukan LPH.
“Di samping melakukan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan jaminan produk halal di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pasal 53 ayat (1) UU 33/2014 menyebutkan, “Masyarakat dapat berperan serta di dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Peran seta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. melakukan sosialisasi mengenai JPH; b. mengawasi produk dan produk halal yang beredar”.
Tak hanya itu, kata Sukoso, masyarakat pun dapat berperan melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, yang merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Pasal 12 ayat (1) UU JPH menyebutkan, “Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH”.
“LPH tersebut mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk,” pungkasnya. [hdt]